Proses Politik Penetapan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Masa Pandemi Covid 19 Tahun 2020

Asmi Septanti Kurniawati, Sri Budi Eko Wardani

Abstract


Situasi pandemi berdampak pada penyelenggaraan pemilu yang harus disesuaikan agar keselamatan manusia tetap terjaga. Salah satunya berdampak pada regulasi yang mengatur pilkada tahun 2020.  Penelitian ini fokus membahas proses politik dalam penetapan jadwal Pilkada 2020 masa Pandemi Covid-19 yang melibatkan berbagai stakeholder, yaitu KPU, Pemerintah, DPR, Satgas Covid-19, dan pegiat masyarakat sipil. Dengan menggunakan metode kualitatif, pengambilan data dikumpulkan secara primer melalui wawancara mendalam, dan data sekunder berupa dokumen yang relevan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori kebijakan publik yang digagas oleh William Dunn. Aplikasi teori kebijakan publik fokus pada dua tahap yaitu agenda setting dan formulasi kebijakan. Penelitian ini menemukan pada tahap agenda setting terdapat isu kesehatan, keberlanjutan kepemimpinan, anggaran, politisasi bantuan sosial dan partisipasi politik yang dimunculkan oleh stakeholders formal dan informal. Pada tahap formulasi kebijakan, Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri merupakan aktor dominan dalam proses penetapan jadwal pelaksanaan Pilkada yang dimundurkan dari 22 September menjadi 9 Desember 2020. Hasil tersebut berimplikasi pada teori Dunn bahwa penetapan jadwal pilkada serentak 2020 pada tahap formulasi kebijakan tidak dilibatkannya stakeholders informal, karena kebijakan penetapan jadwal Pilkada Serentak 2020 hanya melibatkan stakeholder formal.

Keywords


Pandemi Covid-19; Proses Politik; Pilkada 2020.

References


Dunn, W. (2000). Analisis Kebijakan Publik Suatu Pengantar. Gadjah Mada University Press.

Howlett, M., & Ramesh, M. (1993). Patterns of policy instrument choice: Policy styles, policy learning and the privatization experience. Review of Policy Research, 12(1â€2), 3-24.

James, T. S. (2021). New development: Running elections during a pandemic. Public Money & Management, 41(1), 65-68.

James, T. S., & Garnett, H. A. (2020). Introduction: The case for inclusive voting practices. Policy Studies, 41(2-3), 113–30.

Sartori, G. (1987). The Theory of Democracy Revisited. New Jersey: Chatham House.

Utomo, W. W. (2020). Kebijakan Penyelenggaran Pilkada (Menghadapi Pilkada 2020 Ditengah Covid 19 Dan New Normal). Jurnal Al-Harakah, 3(01), 31-44.

Van Aaken, A., (2009). Accountability and Independence of International Election Observers. International Organizations Law Review, 6(2), 541-580.

Winarno, B. (2008). Kebijakan Publik. Jakarta: PT. Buku Kita. Howlett, M., & Ramesh, M. (1993). Patterns of policy instrument choice: Policy styles, policy learning and the privatization experience. Review of Policy Research, 12(1â€2), 3-24.




DOI: https://doi.org/10.37058/jipp.v7i2.3462

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Asmi Septanti Kurniawati



JIPP is Indexed by

 Google Scholar Google Scholar

 

View My Stats