Peran Bawaslu dalam Pengawasan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020

Wizdanul Ma’arif Ma'arif, Sakir Sakir, Fairuz Arta Abhipraya

Abstract


Artikel menjelaskan tentang peran Bawaslu dalam pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020 dalam menyelesaikan dan melakukan pencegahan setiap sengketa dan kecurangan yang terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif melalui wawancara dan observasi terhadap objek penelitian yang dijadikan sebagai data primer. Sementara data sekunder diperoleh melalui jurnal internasional, nasional, laporan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 3 peran utama antara lain, pertama peran Bawaslu didalam pengawasan pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran ketika berlangsungnya pilkada. Kedua, kejanggalan Bawaslu ketika menjalankan wewenangnya pada pemilhan umum kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020. Ketiga, tugas dan wewenang dari bawaslu dan kewajibannya yaitu untuk menciptakan pemilihan umum yang berintegritas dan harus meningkatkan partisipatif masyarakat dalam pemilu agar dapat mensukseskan pelaksanaan pemilihan umum.


Keywords


Peran, tugas, wewenang, Bawaslu

References


Abiyasa, P. (2019). Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Jurnal Usm Law Review, 2(2), 149. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2266

Hartika, F. fitriana. (2019). PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DALAM MENJALANKAN PENGAWASAN PADA PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN PONOROGO. Jurnal Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Ponorogo, 3(2), 5.

jafar, muhammad. (2018). EKSISTENSI DAN INTEGRITAS BAWASLU DALAM PENANGANAN SENGKETA PEMILU. 2(1), 12.

RAMLAN SURBAKTI. (2015). Transformasi Bawaslu Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu. In Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan Indonesia.

Satrio, D. (2018). PERANAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DALAM PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK DI JAWA TENGAH. 12(2), 15.

Sela, M. (2018). PERAN BAWASLU DALAM MENCEGAH MONEY POLITICS DALAM PEMLIHAN GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2018. 12(2), 2.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017

tentang Tata Cara Penyelesaian

Sengketa Proses Pemilhan Umum

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007

tentang Penyelenggaraan Pemilu

Www.pl.bawaslu.go.id/pages/read/sejarah pengawasan-pemilu. diakses pada

tanggal 20 Juni 2018

Www.rumahpemilu.org, sdiakses pada

tanggal 20 Juni 2018




DOI: https://doi.org/10.37058/jipp.v8i1.3088

Refbacks



Copyright (c) 2022 wizdanul maarif15



JIPP is Indexed by

 Google Scholar Google Scholar

 

View My Stats