Ratio Legis Grand Design Reformasi Birokrasi: Upaya Perbaikan Dimensi Administrasi Publik dari Masa ke Masa
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menelusuri dan mengkaji lebih lanjut bagaimana menghadirkan agenda reformasi birokrasi yang sesungguhnya dan kembali ke jalan yang sebenarnya sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang ada. Penelitian ini menjadi penting mengingat agenda reformasi birokrasi masih menjadi fokus utama dalam kajian administrasi publik khususnya bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia yang pada posisinya perlu dituntaskan dan tidak bisa diabaikan. Kebijakan reformasi birokrasi menjadi fokus utama yang penting khususnya dalam membenahi kesehatan birokrasi dan menjamin berjalannya proses pelayanan publik. Dalam mewujudkan reformasi birokrasi sebagai agenda kebijakan publik yang penting, maka harus dipastikan bahwa apa yang dicanangkan dan ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh para aktor yang ada. Dalam kerangka yang ada, meskipun telah mampu memiliki fokus area perubahan dan hasil yang diharapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025, Indonesia sendiri masih dapat dikatakan belum menghasilkan hasil dan dampak yang sempurna. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat beberapa aspek – aspek yang perlu diurai secara mendalam dan menjadi perhatian bersama dalam agenda reformasi birokrasi di masa kini dan masa yang akan datang. Penelusuran ini menjadi penting dalam menghadirkan kerangka pembaharuan yang dipetakan melalui tahap-tahap tertentu sebagai upaya perbaikan administrasi publik dari masa ke masa, salah satunya dengan mempertimbangkan metode omnibus law. Dengan pembaharuan yang dilaksanakan maka diharapkan dapat menjadi sarana mendidik dan memperbaiki keadaan birokrasi dan sumber daya yang ada didalamnya untuk bergerak pada area dynamic governance dengan penekanan pada 2 (dua) komponen utama yaitu kapabilitas dinamis dan budaya organisasi, sehingga mampu membentuk birokrasi yang memiliki pola pikir thinking ahead, thinking again dan thinking cross. Dengan proses yang dilaksanakan secara sistematis “berulang dan terpola†maka diharapkan dapat menjadi sarana dimana struktur memperkuat individu, dan berlanjut pada tahapan individu memperkuat struktur yang disesuaikan dalam lintas ruang dan waktu.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ahmad Ulil Aedi, Sakti Lazuardi, D. C. P. (2020). Arsitektur Penerapan Omnibus Law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang (Architecture of the Application of Omnibus Law Through National Legal Transplantation Formation of Law). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 1–18.
Berlian, & Firdaus, A. (2022). Good Governance Melalui Kebijakan Berbasis Bukti Reformulasi Sistem Peradilan Pidana Nasional. Jurnal Yuridis, 9(1).
Chandranegara, I. S. (2020). Kompabilitas Penggunaan Metode Omnibus dalam Pembentukan Undang-Undang. JH Ius Quia Iustum, 27(2). https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/14956
Direktorat Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas. (2018). Laporan Kajian Background Study RPJMN 2020 - 2024 Bidang Aparatur Negara.
Dwiyanto, A. (2015). Reformasi Birokrasi Kontekstual. Gadjah Mada University Press.
Faedlulloh, D., Maarif, S., Meutia, I. F., & Yulianti, D. (2020). Birokrasi dan Revolusi Industri 4.0: Mencegah Smart ASN menjadi Mitos dalam Agenda Reformasi Birokrasi Indonesia. Jurnal Borneo Administrator, 16(3), 313–336. https://doi.org/10.24258/jba.v16i3.736
Habibi, F. (2020). Pemetaan Riset Reformasi Birokrasi di Indonesia. Jurnal Borneo Administrator, 16(2), 199–230. https://doi.org/10.24258/jba.v16i2.695
Holidin, D., Hariyati, D., & Sunarti, E. S. (2017). Reformasi Birokrasi dalam Transisi (Ed.2). Kencana.
IAPA. (2021). Percepatan Reformasi Birokrasi dalam mendukung Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Papua. IAPA Wilayah Papua.
Irfani, N. (2022). Omnibus Law: Antara Metode dan Teknik Perundang-Undangan Serta “Best Practice†di Jerman Sebagai Perbandingan. In Monograf Dekonstruksi Perundang-Undangan Indonesia: Menggapai Cita-Cita Ideal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (pp. 10–41). Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Metode Lesgislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
Keban, Y. T. (2019). Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik, Konsep, Teori, dan Isu (Edisi Revi). Gava Media.
Lestari, R. A. (2019). Reformasi Birokrasi sebagai Pelayanan Publik. Dinamika Governance Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 9(1). http://ejournal.upnjatim.ac.id/index.php/jdg/article/view/1421/1185
Marliani, L. (2018). Definisi Administrasi Dalam Berbagai Sudut Pandang. Jurnal Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Galuh, 5(4), 17–18. https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dinamika/article/view/1743/1407
Meßerschmidt, K. (2021). Omnibus Legislation in Germany: A Widespread Yet Understudied Lawmaking Practice, Comparative Multidisciplinary Perspectives on Omnibus Legislation. Springer.
Ongaro, E. (2020). Forms of Knowledge for the Practice of Public Administration. European Perspectives for Public Administration, 273–292. https://doi.org/10.2307/j.ctvv417th.18
Prasojo, E. (2022). Launching Buku Putih dan Diskusi Pemerintahan Indonesia. Masyarakat Ilmu Pemerintah Indonesia. https://www.youtube.com/watch?v=5D89bJIwsjA
Pratama, A. B. (2017). Bureaucracy Reform Deficit in Indonesia: A Cultural Theory Perspective. Journal of Public Administration and Governance, 7(3), 88. https://doi.org/10.5296/jpag.v7i3.11519
Redi, A. (2020). Omnibus Law: Metode Sakti Mengatasi Kebuntuan Praktik Berhukum. In Omnibus Law Diskursus Pengadopsiannya Ke Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional (pp. 2–24). Rajawali Press.
Riyadi. (2008). Reformasi Birokrasi dalam Perspektif Perilaku Administrasi. StialanBandung. http://jia.stialanbandung.ac.id/index.php/jia/article/viewFile/384/357
DOI: https://doi.org/10.37058/jipp.v8i2.5696
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Rizky Amalia Putri
View My Stats