Implikasi Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Pada Para Pedagang Pasar Songgolangit

irvan nur ridho

Abstract


Retribusi merupakan salah satu jenis PAD yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Melalui Perda Kabupaten Nomor 15 tahun 2011, pemerintah kabupaten Ponorogo mengatur tentang pelaksanaan pemungutan retribusi di Pasar Songgolangit. Namun pada pelaksanaanya terjadi pungli yang menaikkan tarif dua kali lipat sehingga menyalahi aturan. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library research. Meskipun perda sudah lama namun sosialisasi kepada pedagang harusnya lebih diintensifkan supaya tidak terjadi pungli.


Keywords


implikasi;retribusi;pedagang pasar

References


Boediono. (2001). ekonomi makro. Yogyakarta : BPFE.

Saragih, J. P. (2003). Desentralisasi Fiskal dan Keuangan Daerah. Bogor: Ghalia Indonesia.

Tanjung, H., Susilawati, R. A. E., & Sulistyo, S. (2015). Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah Terhdapa Pendapatan Asli Daerah Pada Kabupaten Malang. Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi.

Usman, N. (2004). Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Yani, A. (2002). Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan daerah DI Indonesia. jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Zed, Mustika. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Nasional.




DOI: https://doi.org/10.37058/jipp.v6i2.2217

Refbacks



Copyright (c) 2020 irvan nur ridho



JIPP is Indexed by

 Google Scholar Google Scholar

 

View My Stats