Kepemimpinan Walikota dalam Mewujudkan Visi Pembangunan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 di Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara

Helen T.W.M, Fernandes Simangunsong

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kepemimpinan walikota dalam mewujudkan visi pembangunan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, untuk mengetahui dan menganalisis faktor pendukung dan faktor penghambat kepemimpinan walikota dalam mewujudkan visi pembangunan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya untuk mengatasi faktor penghambat kepemimpinan walikota dalam mewujudkan visi pembangunan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 di Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara. Teori yang digunakan yaitu teori kepemimpinan Ralp M Stogdil dalam Aries Djaenuri  (2015:11). Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan Induktif. Informan dalam penelitian ini ditentukan dengan teknik purposive sampling yaitu Walikota Sibolga, Sekertaris Daerah Kota Sibolga, Wakil Ketua Komisi tiga DPRD Kota Sibolga, Kepala BAPPEDA Kota Sibolga, Kepala Bidang penelitian dan pengembangan BAPPEDA Kota Sibolga, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil Penelitian yaitu Kepemimpinan Walikota dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Sibolga sudah banyak melakukan perubahan melalui pelaksanaan program dan mencapai sasaran pembangunan, namun masih ditemukan para pegawai dan masyarakat yang tidak disiplin dan tidak berpartisipasi dalam pelaksanaan program pembangunan. Faktor pendukung yaitu Komunikasi antar walikota dengan OPD dan Masyarakat, Kemampuan, dukungan   Politik, dan Potensi Daerah Kota Sibolga. Faktor penghambat yaitu Keterbatasan Anggaran, rendahnya SDM masyarakat, dan luas Wilayah Kota Sibolga Yang Sempit. Upaya yang dilakukan yaitu Meningkatkan Koordinasi dan transparansi, Melakukan pembinaan dan pengawasan, Menjalin Kerjasama serta memanfaatkan teknologi informasi. Saran dari penulis yaitu Walikota bersama OPD meningkatkan kinerja, dilakukannya perbaikan dan peningkatan terhadap indikator yang belum terpenuhi.


Keywords


Kepemimpinan, Visi Pembangunan, Peraturan Menteri Dalam Negeri

References


BUKU

Djaenuri, Aries. 2014. Kepemimpinan , Etika & Kebijakan Pemerintahan. Bogor : Ghalia Indonesia.

Djaenuri, Aries. 2015. Kepemimpinan, Etika & Kebijakan Pemerintahan. Bogor : Ghalia Indonesia

Kartono, K. 2016. Pemimpin dan Kepemimpinan, Apakah Kepemimpinan Abnormal Itu?. Jakarta : Rajawali Pers.

Simangunsong, Fernandes. 2017. Metodologi Penelitian Pemerintahan. Bandung : Alfabeta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Di Kota Sibolga

Sumber Lain

https://sibolgakota.bps.go.id/sibolga-dalam-angka2020. Diakses pada tanggal 24 Oktober 2020 Pukul 16.00

https://sibolgakota.go.id/home/walikota-pimpin-rakerpem/. Diakses Pada tanggal 25 Oktober 2020 Pukul 14.30

https://www.tapanulipst.com/sumut/sibolga/10021/sampaikan-lkpj-2019-wali-kota-sibolga-paparkan-kemajuan-pembangunan/. Diakses pada tanggal 25 Oktober 2020 Pukul 13.00




DOI: https://doi.org/10.37058/jipp.v7i2.3292

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021



JIPP is Indexed by

 Google Scholar Google Scholar

 

View My Stats