Dinamika Relasi Kelembagaan antara komisi yudisial dengan mahkamah agung dan mahkamah konstitusi dalam pengawasan hukum
Abstract
kemudian membawa dinamika dalam hal hubungan diantara lembaga-lembaga negara. Dimana perubahan teraebut memperkuat mekanisme Checks and Balances di antara lembaga-lembaga yang memiliki kekuasaan sehingga menutup kemungkinan terjadinya tirani pada masing-masing puncak dari setiap cabang kekuasaan yang ada. Format kelembagaan negara pada cabang kekuasaan yudikatif terdapat tiga lembaga yakni Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Komisi yudisial yang memiliki fungsi dan peranannya masing-masing berpegang pada prinsip checks and balances. Hal ini bertujuan agar salah satu dari lembaga tersebut tidak menjelma menjadi tirani yudikatif. Sehingga kemungkinan akan kesewenang-wenangan dalam menjalankan hukum dapat dihindari. Prinsip checks and balances juga masuk pada ranah pengawasan hakim. Dimana telah terjadi pasang-surut hubungan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung maupun dengan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan masalah pengawasan hakim. Tetapi walaupun demikian seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa relasi kelembagaan diantara lembaga-lembaga tersebut walaupun telah mengalami dinamikanya tersendiri namun diharapkan membawa perubahan menjadi
lebih baik. Perwujudan prinsip negara hukum dan paradigma anti absolutisme pada kekuasaan yudikatif harus lebih diutamakan dalam relasi kelembagaan antara lembaga - lembaga tersebut. Sehingga relasi yang terjalin tidak hanya berkutat pada konflik kepentingan semata melainkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang tertib hukum dan berkeadilan sosial.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Arifin, Firmansyah dkk. Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara. Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN). Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Format Kelembagaan Negara dan
Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. UII Press. Yogyakarta.
Fauzan, Muhammad. 2012. Pasang Surut Hubungan Antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial dalam Ketatanegaraan Republik
Indonesia.
Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 1 januari 2012
Hady, Nuruddin. 2010. Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi: Paham Konstitusionalisme Demokrasi Pasca UUD 1945. Setara Press. Malang.
Huda, Ni’matul. 2013. Problematika Subtantif Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi.
Jurnal Konstitusi Vol. 10 No. 4 Desember 2013
Kusnadi, Ady. 2009. Potensi Kewenangan Antar Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Departemen Hukum dan HAM RI. Jakarta.
Thaib, Dahlan. 2009. Ketatanegaraan Indonesia: Perspektif
Konstitusional. Total Media. Yogyakarta
Tutik, Titik Triwulan. 2010. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Kencana. Jakarta
Tutik, Titik Triwulan. 2012. Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Sistem Pengawasan Hakim Menurut Undang-Undang Dasar RI 1945.
Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 2 Mei 2012
Windrawan, Puguh. 2014. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Keberadaan Lembaga Negara.
Jurnal Yudisial Vol. 7 No. 1 April 2014 Majalah Konstitusi No. 16 Juli-Agustus 2006 www.jimlyschool.com
www.komisiyudisial.go.id
DOI: https://doi.org/10.37058/jipp.v1i4.2272
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Taufik Nurohman
View My Stats




