PEMBERDAYAAN ATLET DISABILITAS MELALUI PENGUATAN LIFE SKILL DAN KETERAMPILAN MASSAGE UNTUK MENDORONG WIRAUSAHA UMKM INKLUSIF
Abstract
Atlet disabilitas merupakan kelompok produktif yang memiliki potensi besar dalam bidang olahraga, sosial, dan ekonomi. Namun, keterbatasan akses terhadap pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, jejaring pemasaran, serta modal sosial-ekonomi sering menjadi hambatan dalam meningkatkan kemandirian pascakompetisi. National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kota Tasikmalaya sebagai organisasi pembinaan atlet disabilitas memiliki peran strategis dalam mendorong pengembangan kapasitas anggotanya, tidak hanya pada aspek prestasi olahraga, tetapi juga pada aspek life skill dan kemandirian ekonomi. Program pemberdayaan ini dirancang untuk memperkuat keterampilan hidup, keterampilan massage, dan keterampilan produksi kue saroja sebagai basis pengembangan wirausaha UMKM inklusif bagi atlet disabilitas NPCI Kota Tasikmalaya. Kegiatan mencakup asesmen kebutuhan, pelatihan motivasi dan life skill, pelatihan massage dasar dan sport massage, pelatihan pembuatan kue saroja, pengemasan produk, branding sederhana, manajemen usaha mikro, pemasaran digital, praktik layanan, pendampingan, serta evaluasi hasil. Program ini menempatkan atlet disabilitas sebagai subjek utama pemberdayaan melalui pendekatan partisipatif, inklusif, adaptif, dan berbasis potensi lokal. Target luaran program meliputi meningkatnya pengetahuan dan keterampilan peserta dalam bidang massage dan produksi kue saroja, terbentuknya kelompok usaha rintisan berbasis UMKM inklusif, tersusunnya paket layanan massage, terciptanya produk kue saroja yang layak jual, meningkatnya kepercayaan diri peserta, serta terbentuknya model pemberdayaan ekonomi atlet disabilitas yang dapat direplikasi. Program ini diharapkan mampu memperluas peluang kerja mandiri, menguatkan identitas produktif atlet disabilitas, dan mendorong ekosistem UMKM inklusif di Kota Tasikmalaya.
Full Text:
PDFReferences
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Indonesia 2023. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
International Labour Organization. (2015). Decent Work for Persons with Disabilities: Promoting Rights in the Global Development Agenda. Geneva: ILO.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2022). Pengembangan Kewirausahaan dan UMKM Inklusif. Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2020). Pedoman Pemberdayaan Sosial Penyandang Disabilitas. Jakarta: Kementerian Sosial RI.
Mardikanto, T., & Soebiato, P. (2017). Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
National Paralympic Committee Indonesia. (2022). Pedoman Pembinaan Olahraga Disabilitas. Surakarta: NPC Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Suharto, E. (2017). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Bandung: Refika Aditama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
World Health Organization. (2011). World Report on Disability. Geneva: World Health Organization.
DOI: https://doi.org/10.37058/jsppm.v12i1.18531
Refbacks
- There are currently no refbacks.







