PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL BAGI UMKM MAKANAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA DALAM UPAYA MENINGKATKAN DAYA SAING

Lina Marlina, Joni Joni, Trisna Wijaya

Abstract


Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang berbunyi “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Artinya bahwa para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk-produk pangan di Indonesia, wajib bersertifikat halal dan tertera logo halal pada kemasannya . Namun pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui undang-undang tersebut, dan banyak pula pelaku usaha yang merasa kesulitan dan kebingunan karena belum memahami proses sertifikasi halal dan apa saja yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan pendaftaran sertifikasi halal. Tujuan dan target khusus kegiatan pengabdian pada masyarakat skim Kemasyarakatan (PbM-KT ) ini untuk membantu para UMKM khususnya UMKM Makanan di Kabupaten Tasikmalaya dalam mengatasi kesulitan tersebut , dengan cara memberikan pendampingan sehingga para UMKM Makanan bisa memahami dan mampu mendaftarkan sertifikasi halal produk mereka. Dengan tersertifikasinya produk, akan mempertahankan, menambah value added dan meningkatkan daya saing ekonomi mereka.

Full Text:

PDF

References


Emeria, Damiana Cut, 2022. “Heboh Logo Halal Ternyata Ini Aturan Untuk Mendapatkannya”. www.cnbcindonesia.com.

Rizaty, Monavia Ayu, 2022.” Populasi Muslim Indonesia Terbesar Di Dunia”. www.dataindonesia.id.

Qal’aji, Muhammad Rawas dan Muhammad Shadiq Qanaybi, 1405 H. “Mu’jam Lughah al-Fuqaha”. Beyrut : Darul Fikr.

Yusuf Qardhawi, 2003. “Halal Haram dalam Islam”. Solo : Era Intermedia.

Maslul, Syaifullahil dan Iyut Rizki Utami, 2018. “Halal Food Product Labelling According to Islamic Business Ethic and Consumers Protection Law”. Journal of Islamic Economic Law 2 (2) : 1-18.

https://ihatec.com/manfaat-sertifikasi-halal-bagi-perusahaan/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.