INVESTASI DI ERA INFLUENCER: ANTARA EDUKASI FINANSIAL DAN MANIPULASI KEPERCAYAAN DIGITAL
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk cara individu berinteraksi, berkomunikasi, dan mengambil keputusan di ruang digital. Namun, kemajuan tersebut juga memunculkan berbagai persoalan etika, seperti pelanggaran privasi, penyalahgunaan data, manipulasi informasi, serta degradasi nilai moral dalam penggunaan teknologi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi etika digital dalam menghadapi tantangan transformasi teknologi di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research), melalui telaah kritis terhadap literatur ilmiah, regulasi, dan perspektif etika normatif serta nilai-nilai moral-spiritual. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan etika digital menjadi elemen fundamental dalam menjaga tanggung jawab individu, profesionalisme, dan keberlanjutan sosial di ruang digital. Oleh karena itu, integrasi etika digital dalam pendidikan, kebijakan publik, dan praktik profesional menjadi kebutuhan mendesak guna menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Full Text:
PDFReferences
Aisyah, S., Harahap, M.I., Nurbaiti, N. (2023). The Factors Influencing Behavioural Intention Fintech Lending (Paylater) Among Generation Z Indonesian Muslims and Islamic Consumption Ethics Views.
Alfitri, N. A., Rahmawati, R., & Firmansyah, F. (2024). Perlindungan terhadap data pribadi di era digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Journal Social Society, 4(2), 92–111. https://doi.org/10.54065/jss.4.2.2024.511
Anastasya, L., Ridha, A., & Windarsari, W. R. (2025). Mind over media: Moderasi literasi keuangan dalam pengaruh finfluencer dan FOMO terhadap keputusan investasi pada investor pemula. Bisman (Bisnis dan Manajemen): The Journal of Business and Management, 8(2). https://doi.org/10.36815/bisman.v8i2.4367
Bareksa. (2025). Influencer beri rekomendasi investasi wajib berlisensi, OJK tindak tegas pelanggaran. Bareksa.com. Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan hukum terhadap keamanan data konsumen financial technology di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
CNBC Indonesia. (2025). Influencer keuangan bakal diatur OJK, ini bocorannya. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20250510123518-17 632638/influencer-keuangan-bakal-diatur-ojk-ini-bocorannya
Firmansyah, F. F., Sriyono, S., & Prapanca, D. (2024). Peran social media influencer, pengetahuan, investasi, return investasi dan uang saku terhadap minat investasi pada generasi Z di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(1), 770–790.
Hovland, C. I., & Weiss, W. (1951–1952). The influence of source credibility on communication effectiveness. The Public Opinion Quarterly, 15(4), 635–650.
International Organization of Securities Commissions. (2025). Finfluencers: Final report (FR/08/2025).
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2022, 22 Februari). Siaran Pers No. 58/HM/KOMINFO/02/2022 tentang kegiatan promosi produk investasi ilegal di media sosial [Press release]. Komdigi. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran pers/detail/siaran-pers-no-58-hm-kominfo-02-2022-tentang-kegiatan-promosi-produk investasi-ilegal-di-media-sosial
Kompas.com. (2023). Member robot trading ATG Wahyu Kenzo capai 25.000 orang, kerugian Rp 9 triliun. Kompas.com. https://www.kompas.com/surabaya/read/2023/03/08/165554578/member-robot-trading atg-wahyu-kenzo-capai-25000-orang-kerugian-rp-9?page=all
Lestari, E., Putri, J. L., Jeslin, Agustina, S., Sari, A. N., & Poliis, N. J. D. (2025). Pengaruh financial influencer dan literasi keuangan terhadap keputusan investasi kalangan Gen Z di Indonesia. SEIKO: Journal of Management & Business, 8(2), 219–232.
Maiwan, M. (2018). Memahami teori-teori etika: Cakrawala dan pandangan. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 17(2), 193–215. https://doi.org/10.21009/jimd.v17i2.9093 Mill, J. S. (1863).
Utilitarianism. Nurlambang, A. I. (2023). Dilema algoritma: Dramaturgi di media sosial. Jurnal Dekonstruksi, 9(02), 52–61. https://doi.org/10.54154/dekonstruksi.v9i02.145 Ohanian, R. (1990). Construction and validation of a scale to measure celebrity endorsers' perceived expertise, trustworthiness, and attractiveness. Journal of Advertising, 19(3), 39–52.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat meningkat [Siaran pers].
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2022). Infografis Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022. Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK 22/2023).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Rahmawantari, D. M. (2023). Pengaruh corporate social responsibility dan mekanisme good corporate governance terhadap kinerja perusahaan. Jurnal Akuntansi dan Bisnis Krisnadwipayana, 10(1), 1042–1049. https://jurnal.unkris.ac.id/index.php/jabk/article/download/257/189/914 Tempo. (2025). Tak mau kasusnya dibawa ke pengadilan, korban robot trading Net89 pilih jalan damai. Tempo.
Warini, S., Hidayat, Y. N., & Ilmi, D. (2023). Teori belajar sosial dalam pembelajaran. ANTHOR: Education and Learning Journal, 2(4), 566–576. https://doi.org/10.31004/anthor.v2i4.181 Wulandari, N. P. N., & Rasmini, N. K. (2024). Pengaruh influencer, motivasi, dan literasi keuangan terhadap minat investasi saham di kalangan mahasiswa. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, 13(7), 1285–1296.
DOI: https://doi.org/10.37058/prospek.v6i2.17761
Refbacks
- There are currently no refbacks.



