Analisis Efektivitas Investasi Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya
Abstract
PD Pasar Resik can ideally make a major contribution to the regional revenue source of the City of Tasikmalaya. Investment Tasikmalaya City Government established and included capital for PD Pasar Resik initially to be able to manage traditional markets in a professional manner, but in its development even faced many problems for regional finance. Not only does it fail to be a source of revenue, it even burdens regional finances. The purpose of the study evaluates the effectiveness of government investment as well as the operational feasibility of PD Pasar Resik in Tasikmalaya City. Using descriptive methods based on collecting time series data through surveys, documentation and literature studies. Investment analysis is conducted using measurements of Earning Power of Total Investment (EpoTI), Rate of Return Investment (ROI), and Rate of Return on Net Worth (RoRoNW) or Rate of Return for the Owners. As a result, investments cannot be effectively managed due to complex problems, and PD Pasar Resik's operations are no longer effective or feasible.
Pasar Resik idealnya dapat memberikan kontribusi besar bagi sumber penerimaan daerah Kota Tasikmalaya. Investasi Pemerintah Kota Tasikmalaya mendirikan dan menyertakan modal bagi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Resik awalnya agar dapat mengelola pasar-pasar tradisional secara profesional, namun dalam perkembangannya malah menghadapi banyak masalah bagi keuangan daerah. Tidak hanya gagal menjadi sumber penerimaan, bahkan membebani keuangan daerah. Tujuan penelitian mengevaluasi efektivitas investasi pemerintah serta kelayakan operasional PD. Pasar Resik di Kota Tasikmalaya. Menggunakan metode deskriptif berdasarkan pengumpulan data runtun waktu melalui survei, studi dokumentasi dan literatur. Analisis investasi dilakukan mempergunakan pengukuran Earning Power of Total Investment (EpoTI), Rate of Return on Investment (ROI), dan Rate of Return on Net Worth (RoRoNW) atau Rate of Return for the Owners. Hasilnya, investasi tidak dapat dikelola efektif dikarenakan adanya masalah kompleks, serta operasional PD. Pasar Resik sudah tidak efektif dan tidak layak lagi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Candra Romanda. 2015. STIE Rahmaniyah, Faktor – Faktor Penyebab Badan Usaha Milik Daerah (Bumd)/Perusahaan Daerah (PD), Yang Merugi Tetap Dipertahankan Beroperasi (Studi Kasus Di Kabupaten Musi Banyuasin), Jurnal Riset Akuntansi dan Manjemen, Vol. 4, No. 2, Desember 2015 49 © Riset Akuntansi Manajemen 2015, Sekayu
Harahap, Sofyan Safri. 2004. Analisis Kritis atas Laporan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Komite Nasional Kebijakan Governance. 2006. Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia. Jakarta: Komite Nasional Kebijakan Governance.
Martono dan Harjito, 2010. Manajemen Keuangan. Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Penerbit EKONISIA, Yogyakarta.
Nuswandari Cahyani. 2009. Pengaruh CGPI terhadap Kinerja Perusahaan pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Jakarta.Jurnal Bisnis dan Ekonomi. Universitas Stikubank. Semarang. Vol.16, No.2: 70-84. Pemerintah Republik Indonesia. 2014.
Purwadi. 2002. Penelitian tentang Strategi Pengembangan BUMD Non Perbankan dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. (Surabaya : Balitbang Daerah Provinsi Jawa Timur, 2002)
Santo Da Maria Fransiska. 2016. Urgensi di Terapkannya Prinsip Good Corporate Governance pada Pengelolaan Perusahaan Daerah. Jurnal Hukum. Fakultas Hukum: Universitas Katolik Widya Mandira. Kupang. Jilid 45, No.3, Juli 2016: 181-190.
Silalahi Marto. 2015. Kebijakan Publik. Cetakan ke-1. Bandung:Yuma Pustaka. Sugiyono. 2015. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (mixed methods). Bandung: Alfabeta.
Turiman Fachturahman Nur. 2011. Terobosan Hukum Memajukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dalam Era Otonomi Daerah. Artikel. Rajawali GarudaPancasila. http://rajawaligarudapancasila.blogspot.co.id/2011/04/terobosan-hukummemajukan-badan-usaha.htmldiakses pada tanggal 4 Juni tahun 2017.
Regulasi:
UU RI No. 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6A Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya.
Perwal No 8 Tahun 2011 Perihal Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya.
Perwal No. 12 Tahun 2011 Perihal Pengelolaan PD Pasar Resik.
DOI: https://doi.org/10.37058/wlfr.v1i1.1575
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 WELFARE Jurnal Ilmu Ekonomi
__________________________________________________________________________________________________________________________________________
____ ____
__________________________________________________________________________________________________________________________________________