Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Atsna Himmatul Aliyah

Abstract


For society, welfare is very important in economic activities. This welfare shows that at least the community is able to meet their daily needs, such as clothing and food. Moreover, there are micro, small and medium enterprises that can help make this happen. The purpose of this research is to determine the role of micro, small and medium enterprises (UMKM) to improve the welfare of the community. The research method used is descriptive qualitative using a library study approach which is supported by secondary data. The results of this study in terms of the economic aspect stated that the existence of micro, small and medium enterprises (UMKM) had an important role in improving the welfare of the community. The higher the level of social welfare, the better the growth and development of the country's economy. In addition, from the legal aspect, it also supports that there are several regulations that UMKM are intended to realize the welfare of the community.

Bagi masyarakat, kesejahteraan sangatlah penting dalam kegiatan ekonomi. Kesejahteraan ini menunjukkan bahwa setidaknya masyarakat sudah mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti sandang dan pangan. Apalagi adanya usaha mikro kecil dan menengah yang dapat membantu mewujudkan hal tersebut. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi pustaka yang didukung oleh data-data sekunder. Hasil dari penelitian ini ditinjau dari aspek ekonomi menyatakan bahwa keberadaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memiliki peranan yang penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan semakin tingginya tingkat kesejahteraan masyarakat, maka akan semakin baik pertumbuhan serta pembangunan ekonomi negara. Selain itu, dari aspek hukum juga mendukung bahwa terdapat beberapa aturan yang UMKM yang memang ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.


Keywords


UMKM; Kesejahteraan; Masyarakat.

Full Text:

PDF

References


Adiningsih, S. (2011). Regulasi dalam Revitalisasi Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia. Online), Tersedia di Http://Journal. Uii. Ac. Id/Index. Php/Inovasi_kewirausahaan/Article/ViewFile/2829/2583.

Al Farisi, S., Fasa, M. I., & Suharto. (2022). Peran UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 9(1), 73–84.

Alansori, A., & Listyaningsih, E. (2020). Kontribusi UMKM terhadap Kesejahteraan Masyarakat. ANDI (Anggota IKAPI).

Ariani, D., & Suresmiathi, A. (2013). Pengaruh Kualitas Tenaga Kerja, Bantuan Modal Usaha dan Teknologi terhadap Produktivitas Kerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Jimbaran. E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana, 2(2), 102–107.

Arliman, L. (2017). Perlindungan Hukum UMKM dari Eksploitasi Ekonomi dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(3), 387–402.

Badan Pusat Statistik. (2005). Analisis dan Perhitungan Tingkat Kemiskinan.

Badrudin. (2012). Ekonometrika Otonomi Daerah (Edisi Pert). Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Departemen Koperasi. (2008). Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dinas Kementerian Koperasi Indonesia. (2022). Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Usaha Besar Tahun 2018-2019. https://kemenkopukm.go.id/uploads/laporan/1650868533_SANDINGAN_DATA_UMKM_2018-2019 =.pdf

Fitria, H. A. (2019). Analisis Dampak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap Kesejahteraan Masyarakat (Studi pada Sentra Industri Kecil Roti Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo). Doctoral Dissertation, IAIN Ponorogo.

Ibadi, W. I. (2022). Bangkitkan Ekonomi Masyarakat, Pelaku UMKM Berkesempatan Buka Usaha di GPPPD Sukoharjo. Harianmerapi.Com. https://www.harianmerapi.com/news/pr-403161538/bangkitkan-ekonomi-masyarakat-pelaku-umkm-berkesempatan-buka-usaha-di-gpppd-sukoharjo?page=2

Kadeni, & Srijani, N. (2020). Peran UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. EQUILIBRIUM : Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Pembelajarannya, 8(2), 191. https://doi.org/10.25273/equilibrium.v8i2.7118

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2021). UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesia. Ekon.Go.Id. https://ekon.go.id/publikasi/detail/2969/umkm-menjadi-pilar-penting-dalam-perekonomian-indonesia

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo. (2019). UMKM SUKOHARJO.

Mulyono, S. (2021). Strategi UMKM dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi. Dampak Pandemi Terhadap, 159.

Nazzala, A. (2021). UMKM Jateng Maksimalkan Pasar Digital, Ini Perlu Diperhatikan. Semarang Bisnis.Com. https://semarang.bisnis.com/read/20210903/536/1437722/umkm-jateng-maksimalkan-pasar-digital-ini-perlu-diperhatikan

Prasetyo, P. E. (2008). Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran. AKMENIKA UPY, 2(1).

Putri, S. (2020). Kontribusi UMKM terhadap Pendapatan Masyarakat Ponorogo: Analisis Ekonomi Islam tentang Strategi Bertahan di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal of Economic Studies, 4(2).

Rahman, A. (2018). Identifikasi Strategi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Kecamatan Sungaiambawang Kabupaten Kuburaya Provinsi Kalimantan. Jurnal Manajemen Pembangunan, 5(1), 17–36.

Sari, G. P. A. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha.

Serce, F., & Rumondor. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan. Lex et Societatis, 4(3), 24–32.

Suhardin, Y. (2007). Peranan Hukum dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Hukum Pro Justitia, 25(3).

Todaro, M., & Smith, S. (2006). Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Erlangga.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 20 tentang UMKM. In Lembaran Negara Republik Indonesia.

Undari, W., & Lubis, A. S. (2021). Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 6(1), 32–38. https://doi.org/10.32696/jp2sh.v6i1.702

Wibowo, S. (2021). Jumlah UMKM Sukoharjo Meledak Jadi 350.000 Selama Pandemi dan Munculnya BPUM. Suara Merdeka. https://solo.suaramerdeka.com/ekonomi/pr-051486538/jumlah-umkm-sukoharjo-meledak-jadi-350000-selama-pandemi-dan-munculnya-bpum

Wicaksono, B. (2018). Upaya Dinas Perdagangan, Koperasi UKM Kabupaten Sukoharjo dalam Rangka untuk Melindungi Merek UKM di Kabupaten Sukoharjo.

Widjaja, Y. R., Alamsyah, D. P., Rohaeni, H., & Sukajie, B. (2018). Peranan Kompetensi SDM UMKM dalam Meningkatkan Kinerja UMKM Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor, Sumedang. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3), 465–476.

Wilantara, R. F. (2016). Strategi dan Kebijakan Pembangunan UMKM. Bandung: Refika Aditama.

Zia, H. (2020). Peraturan Pengembangan UMKM di Indonesia. Rio Law Jurnal, 1(1). https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/article/view/328/392




DOI: https://doi.org/10.37058/wlfr.v3i1.4719

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 WELFARE Jurnal Ilmu Ekonomi



__________________________________________________________________________________________________________________________________________

                                                                                                             ____ ____

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

 

WELFARE Jurnal Ilmu Ekonomi by Jurusan Ekonomi Pembangunan Universitas Siliwangi
is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Based on work at https://jurnal.unsil.ac.id/index.php/welfare/index
 
WELFARE Jurnal Ilmu Ekonomi Visitor Counter Welfare Stat