Problematika Penegakan Pidana Politik Uang

Rino Sundawa Putra, Faisal Fadilla Noorikhsan, Riska Sarofah

Abstract


Penelitian ini menjelaskan tentang problematika penegakan pidana politik uang yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Politik uang merupakan bagian dari tindak pidana Pemilu dengan sanksi kurungan dan denda. Ada dua pasal dan tiga ayat yang mengatur definisi, locus dan tempus delicty serta ancaman hukuman pidana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitain menunjukkan bahwa bila melihat aspek yuridis dimana undang undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sudah sangat tepat dan komplit menempatkan praktek politik uang dalam ketentuan pidana yang diancam kurungan dan denda. Perangkat penegakan hukum pidana Pemilu juga melibatkan berbagai unsur dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Realitasnya fenomena politik uang dari Pemilu ke Pemilu trendnya semakin naik dan semakin sedikit kasus kasus politik uang baik yang ditemukan Bawaslu atau yang dilaporkan. Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Gakkumdu seolah kesulitan membawa kasus politik uang ke ruang pengadilan

Keywords


Politik Uang, Pidana Pemilu, Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu

References


Aspinall, E., dan Berenschot, W. (2019). Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Ithaca: Cornell University Press.

Faisal, Sanafiah, 1990. Penelitian Kualitatif : Dasar Dasar dan Aplikasi. Malang : Yayasan Asih Asah Asuh

Millis dan Huberman, 1992, Analisa Data Kualitatif, PT Rosda Karya, Bandung.

Moeleong, Lexy, 2001, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosda Karya, Bandung.

Muhtadi, B. (2015). “Money Politics and the Prisoner’s Dilemma.” New Mandala. 19 November.

Muhtadi, Burhanudin, 2020, Politik Uang dan New Normal dalam Pemilu Pasca Orde baru, Jurnal Antikorupsi Integritas

Muladi dan Barda Nawawu Arief, 1992, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Penerbit Alumni Bandung

Nasution, L. (2017). Pemilu dan Kedaulatan Rakyat. ADALAH, 1(9).

Nuryanti, S 2016, Menyiapkan Tata Kelola Pemilu Serentak 2019, Jurnal Penelitian Politik

Schaffer, F.C. dan Schedler, A. (2007). “What is Vote Buying?” Dalam F.C. Schaffer (ed) Elections for Sale: The Causes and Consequences of Vote Buying. Boulder: Lynne Reinner.

Sihotang, Januari, 2018, Pemilu Dalam Transisi Demokrasi Indonesia; Catatan Isu dan Kontroversi

Van de Walle, N. (2007). “Meet the New Boss, Same as the Old Boss? The Evolution of Political Clientelism in Africa.” Dalam H. Kitschelt dan S. Wilkinson (eds) Patrons, Clients, and Policies: Patterns of Democratic Accountability and Political Competition. Cambridge, UK: Cambridge University Press.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum




DOI: https://doi.org/10.37058/jipp.v10i1.10824

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rino Sundawa Putra, Faisal Fadilla Noorikhsan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

JIPP is Indexed by

 Google Scholar Google Scholar

 

View My Stats