Analisis Potensi Pajak Hiburan serta Dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya

Iwan Ridwan Paturochman

Abstract


One of the efforts to create a broad, real and responsible regional autonomy is to finance government and regional development originating from Local Government Revenue (PAD), so that various efforts are needed to increase it. The purpose of this study is to determine the potential for entertainment tax, growth and contribution of entertainment tax and to determine the effect of entertainment tax on local revenue. The research method used is a survey method with a research sample of 36 taxpayers and data analysis using descriptive analysis. The results showed that the potential amount of entertainment tax was IDR 84,345,000 per month or IDR 1,012,140,000 per year. The growth and contribution of entertainment tax during the period 2010 - 2018 were 40.91% and 2.71%, respectively. Entertainment tax has a significant and positive effect on local revenue.

 

Salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab adalah dengan melakukan pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui potensi pajak hiburan, pertumbuhan dan kontribusi pajak hiburan serta mengetahui pengaruh pajak hiburan terhadap pendapatan asli daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode survei dengan sampel penelitian sebanyak 36 wajib pajak serta analisis data menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan besaran potensi pajak hiburan yakni sebesar Rp84.345.000 perbulan atau Rp1.012.140.000 pertahun. Pertumbuhan dan kontribusi pajak hiburan selama kurun waktu 2010 – 2018, masing-masing 40,91% dan 2,71%. Pajak hiburan berpengaruh positif signifikan terhadap pendapatan asli daerah. 


Keywords


Pendapatan Asli Daerah; Pajak Hiburan; Persepsi Wajib Pajak.

Full Text:

PDF

References


Fikri, Zainul dan Ronny Malavia Mardani. (2017). Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Dan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Batu. (Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Kota Batu Tahun 2012 - 2016), Jurnal Ilmiah Riset Manajemen, Vol. 6 No. 1, Agustus 2017 http://riset.unisma.ac.id/index.php/jrm/article/view/421

Halim, Abdul. (2007). Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.

Hamid, Rahmad Solling dan Sahar. (2011). Kontribusi Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Palopo. Jurnal Equilibrium, Vol. 1 No. 1 2011 ISSN: 80892152, DOI: http://dx.doi.org/10.35906/je001.v1i1.53

Natya, Mutiarahajarani, Dini Wahjoe Hapsari dan Kurnia. (2018). Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Empiris pada Kota Tasikmalaya Periode 2014-2016), ISSN: 2355-9357 e-Proceeding of Management: Vol. 5, No. 2, Agustus 2018. https://libraryeproceeding.telkomuniversity.ac.id/index.php/management/article/view/6834

Pujihastuti, Elly Lilis dan Muhammad Tahwin. (2016). Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Galian C dan Pajak Sarang Burung Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Pati, Jurnal Akuntansi dan Bisnis, Vol. 2 No. 2, Desember 2016 ISSN: 2502-3497, http://journal.stie-yppi.ac.id/index.php/JAB/article/view/218

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 125) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 151).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah.

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 79 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Penerapan Sistem Informasi Pajak Daerah dalam Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan di Kota Tasikmalaya.

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 79 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 100 Tahun Daerah dalam Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan di Kota Tasikmalaya.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.




DOI: https://doi.org/10.37058/wlfr.v1i2.2093

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 WELFARE Jurnal Ilmu Ekonomi



__________________________________________________________________________________________________________________________________________

                                                                                                             ____ ____

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

 

WELFARE Jurnal Ilmu Ekonomi by Jurusan Ekonomi Pembangunan Universitas Siliwangi
is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Based on work at https://jurnal.unsil.ac.id/index.php/welfare/index
 
WELFARE Jurnal Ilmu Ekonomi Visitor Counter Welfare Stat