Penerapan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah dalam Sistem Perbankan Islam

Rizka Amelia Nur Fadillah, Dewi Novianti, Naila Syauqina Zandra

Abstract


Applying Shariah Economic Principles in the Islamic Banking System has been a major focus in creating finance aligned with Islamic values. Principles such as fairness, transparency, and sustainability are the foundation of Islamic banking operations. Through the application of contracts such as Mudharabah (profit-sharing partnership), Musyarakah (business partnership), and waqf (charitable donation), Islamic banking seeks to create a fair and sustainable economic climate. These principles encourage a more equitable distribution of wealth and ensure that economic activity remains within strict ethical corridors. Despite facing challenges related to innovation and the complexity of global finance, the Islamic banking system shows great potential as an ethical and equitable financial model. The success of Islamic banking in integrating spiritual values with modern economic practices can provide a relevant and sustainable alternative to the conventional financial system. With the growing interest in ethical finance, Islamic banking has a great opportunity to play a more significant role in the global economy, offering solutions that are not only financially beneficial but also fulfill social and moral needs.

 

Penerapan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah dalam Sistem Perbankan Islam telah menjadi fokus utama dalam menciptakan keuangan yang selaras dengan nilai-nilai Islam. Prinsip-prinsip seperti keadilan, transparansi, dan keberlanjutan menjadi fondasi operasional perbankan syariah. Melalui penerapan kontrak-kontrak seperti mudharabah (kemitraan bagi hasil), musyarakah (kemitraan bisnis), dan wakaf (sumbangan amal), perbankan Islam berupaya menciptakan iklim ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip ini tidak hanya mendorong distribusi kekayaan yang lebih merata tetapi juga memastikan bahwa aktivitas ekonomi tetap dalam koridor etika yang ketat. Meski menghadapi tantangan terkait inovasi dan kompleksitas keuangan global, sistem perbankan Islam menunjukkan potensi besar sebagai model keuangan yang etis dan berkeadilan. Keberhasilan perbankan syariah dalam memadukan nilai-nilai spiritual dengan praktik ekonomi modern dapat memberikan alternatif yang relevan dan berkelanjutan bagi sistem keuangan konvensional. Dengan semakin meningkatnya minat terhadap keuangan yang beretika, perbankan Islam memiliki peluang besar untuk berperan lebih signifikan dalam perekonomian global, menawarkan solusi yang tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga memenuhi kebutuhan sosial dan moral.


Keywords


Ekonomi Syariah; Perbankan Islam; Prinsip Mudharabah; Keadilan Finansial; Keberlanjutan Ekonomi.

Full Text:

PDF

References


Amaroh, S. (2014). Prinsip Keadilan Sosial dan Altruisme dalam Penerapan Sistem Perbankan Syariah. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 5(2), 87-106.

Despileny, I., et al. (2024). Sejarah Perkembangan Ekonomi Syariah. 2(5).

Fatakh, A. (2020). Kajian Tentang Penerapan Prinsip Syariah oleh Bank Syariah di Daerah Istimewa Yogyakarta. 5(2), 127-139.

Kumajas, L. I., et al. (2022). Kontradiksi Sustainable Finance: Sebuah Literatur Review. 10(2).

Maku, Y. A. D. (2017). Penerapan Prinsip-prinsip Tentang Perbankan Syariah Hubungannya dengan Otoritas Jasa Keuangan. Lex Crimen, 6(1).

Munthe, S. (2017). Implementasi Prinsip Ekonomi Syariah dalam Peraturan Perbankan Syariah sebagai Pencapaian dalam Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Advokasi, 5(1), 74-94. doi:10.36987/jiad.v5i1.323

Salsabila, N. R., et al. (2023). Bank Syariah sebagai Alternatif Pembiayaan untuk Meningkatkan Ekonomi Umat. 14(1), 96-114.

Sirajuddin, A. F. I., & Wardani, A. (2021). Siklus Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. In: Makassar: Alauddin University Press.

Siswajhanty, F., et al. (2023). Penerapan Prinsip Ekonomi Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia. 7(2), 6320-6329.

Sumar'in, S. i. J. A. S. i. (2017). Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Menjaga Kepatuhan Syariah pada Perbankan Syariah di Indonesia. 2(1), 335420.

Syamsuri, H., et al. (2024). Perspektif Sumber Hukum Sistem Ekonomi Islam: Membangun Kelembagaan Ekonomi Islam. 21(1), 71-81




DOI: https://doi.org/10.37058/wlfr.v5i1.9852

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 WELFARE Jurnal Ilmu Ekonomi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

                                                                                                             ____ ____

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

 

WELFARE Jurnal Ilmu Ekonomi by Jurusan Ekonomi Pembangunan Universitas Siliwangi
is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Based on work at https://jurnal.unsil.ac.id/index.php/welfare/index
 
WELFARE Jurnal Ilmu Ekonomi Visitor Counter Welfare Stat