Penerapan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah dalam Sistem Perbankan Islam
Abstract
Penerapan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah dalam Sistem Perbankan Islam telah menjadi fokus utama dalam menciptakan keuangan yang selaras dengan nilai-nilai Islam. Prinsip-prinsip seperti keadilan, transparansi, dan keberlanjutan menjadi fondasi operasional perbankan syariah. Melalui penerapan kontrak-kontrak seperti mudharabah (kemitraan bagi hasil), musyarakah (kemitraan bisnis), dan wakaf (sumbangan amal), perbankan Islam berupaya menciptakan iklim ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip ini tidak hanya mendorong distribusi kekayaan yang lebih merata tetapi juga memastikan bahwa aktivitas ekonomi tetap dalam koridor etika yang ketat. Meski menghadapi tantangan terkait inovasi dan kompleksitas keuangan global, sistem perbankan Islam menunjukkan potensi besar sebagai model keuangan yang etis dan berkeadilan. Keberhasilan perbankan syariah dalam memadukan nilai-nilai spiritual dengan praktik ekonomi modern dapat memberikan alternatif yang relevan dan berkelanjutan bagi sistem keuangan konvensional. Dengan semakin meningkatnya minat terhadap keuangan yang beretika, perbankan Islam memiliki peluang besar untuk berperan lebih signifikan dalam perekonomian global, menawarkan solusi yang tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga memenuhi kebutuhan sosial dan moral.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amaroh, S. (2014). Prinsip Keadilan Sosial dan Altruisme dalam Penerapan Sistem Perbankan Syariah. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 5(2), 87-106.
Despileny, I., et al. (2024). Sejarah Perkembangan Ekonomi Syariah. 2(5).
Fatakh, A. (2020). Kajian Tentang Penerapan Prinsip Syariah oleh Bank Syariah di Daerah Istimewa Yogyakarta. 5(2), 127-139.
Kumajas, L. I., et al. (2022). Kontradiksi Sustainable Finance: Sebuah Literatur Review. 10(2).
Maku, Y. A. D. (2017). Penerapan Prinsip-prinsip Tentang Perbankan Syariah Hubungannya dengan Otoritas Jasa Keuangan. Lex Crimen, 6(1).
Munthe, S. (2017). Implementasi Prinsip Ekonomi Syariah dalam Peraturan Perbankan Syariah sebagai Pencapaian dalam Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Advokasi, 5(1), 74-94. doi:10.36987/jiad.v5i1.323
Salsabila, N. R., et al. (2023). Bank Syariah sebagai Alternatif Pembiayaan untuk Meningkatkan Ekonomi Umat. 14(1), 96-114.
Sirajuddin, A. F. I., & Wardani, A. (2021). Siklus Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. In: Makassar: Alauddin University Press.
Siswajhanty, F., et al. (2023). Penerapan Prinsip Ekonomi Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia. 7(2), 6320-6329.
Sumar'in, S. i. J. A. S. i. (2017). Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Menjaga Kepatuhan Syariah pada Perbankan Syariah di Indonesia. 2(1), 335420.
Syamsuri, H., et al. (2024). Perspektif Sumber Hukum Sistem Ekonomi Islam: Membangun Kelembagaan Ekonomi Islam. 21(1), 71-81
DOI: https://doi.org/10.37058/wlfr.v5i1.9852
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 WELFARE Jurnal Ilmu Ekonomi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
__________________________________________________________________________________________________________________________________________
____ ____
__________________________________________________________________________________________________________________________________________