Upaya Masyarakat Mempertahankan Keberadaan Lahan Usaha Perkebunan Pasca Pengambilalihan Oleh PT Usaha Semesta Jaya Di Kec. Seunagan Kabupaten Nagan Raya
Abstract
Konflik agraria sering kali menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat lokal yang menjadikan perkebunan sebagai salah satu sumber pendapatan, khususnya bagi masyarakat Aceh yang berbasis pendapatan agraris. Penelitian ini mengkaji konflik agraria yang dihadapi masyarakat Gampong Bantan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, terkait pengambilalihan lahan usaha perkebunan oleh PT Usaha Semesta Jaya (USJ). Dalam situasi ini kepemilikan formal sering kali tidak jelas yang mengakibatkan kemunculan konflik antara masyarakat dan perusahaan besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mempertahankan keberadaan lahan usaha perkebunan dari klaim sepihak oleh PT USJ. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif diperoleh bahwa penguasaan lahan tidak sepenuhnya dilakukan secara tepat dan adil yang sering kali menimbulkan berbagai konflik. Temuan pada penelitian ini mengungkap bahwa masyarakat melakukan berbagai upaya untuk dapat mempertahankan keberadaan lahan usaha perkebunan dengan membentuk kelompok tani dan melibatkan pemerintah daerah dalam proses penyelesaian konflik. Selain itu, terus mengelola tanah secara produktif sebagai bukti kepemilikan aktif. Namun hal ini harus dihentikan sampai seluruh proses replanting dan administrasi selesai. Meskipun menghadapi banyak tantangan, upaya ini mencerminkan dinamika konflik agraria dan pentingnya dukungan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa tanah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afrizal, & Berenschot, W. (2022). Land-Use Change Conflicts and Anti-Corporate Activism in Indonesia: A Review Essay. In Journal of East Asian Studies (Vol. 22, Issue 2, pp. 333–356). Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/jea.2022.12
Bupati Nagan Raya. (2017). Penertiban Tanah Yang Dikeluarkan Dari HGU PT Usaha Semesta Jaya.
Citra, M., Ramadhan, S. H., Yanni, M. H. F., Siregar, D., Bagus, M. H., & Wibowo, F. (2023). Hak Kekayaan Intelektual (I. Pratama, Y. Anisa, & A. Zuhaira, Eds.). Universitas Medan Area Press.
Cramb, R., & Curry, G. N. (2012). Oil palm and rural livelihoods in the Asia-Pacific region: An overview. Asia Pacific Viewpoint, 53(3), 223–239. https://doi.org/10.1111/j.1467-8373.2012.01495.x
Fisher, R., & Ury, W. (1981). Getting to Yes Negotiating an agreement without giving in (Rrevised).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2024). Catatan Akhir Tahun 2024 Hak Asasi Manusia Di Indonesia. www.komnasham.go.id
Lowery, D. (2016). Mancur Olson, (Vol. 1). Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780199646135.013.7
Mulyaputri, E. (2025). Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Ranah Research Journal, 7(2). https://doi.org/10.38035/rrj.v7i2
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementeri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024, Kementerian ATR/BPN 10 (2020). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/210609/permen-agrariakepala-bpn-no-27-tahun-2020
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah.
Ramlan. (2022). Rekonstruksi Surat Pengakuan Hak Atas Tanah Dalam Regulasi Pendaftaran Tanah Persil Yang Berbasis Nilai Keadilan.
Rhodes, R. A. W. (1996). The New Governance: Governing without Government. Political Studies, 44(4), 652–667. https://doi.org/10.1111/j.1467-9248.1996.tb01747.x
Thünen, J. H. von. (1966). Isolated State: An English Edition of Der Isolated Staat (P. Hall, Ed.). Pergamon Press.
Toloh, P. W. Y., & Pangau, V. (2023). Urgensi Lembaga Negara Independen Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Proses Penyelesaian yang Berbasis Teori Hukum Progresif. Jurnal Pertanahan, 13(2).
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pub. L. No. 33.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, Pub. L. No. 5 (1960).
Universal Declaration of Human Rights (UDHR) (1948).
Zazali, A. (2019, November 25). Mediasi sebagai Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam di Indonesia. Pusat Hukum Dan Resolusi Konflik.
DOI: https://doi.org/10.37058/agristan.v7i2.14912
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Agristan Office:
Agribusiness Department, Faculty of Agriculture, Universitas Siliwangi
Phone: 082219288062
Fax: (0265)325812
Email: agristan@unsil.ac.id



