Harmonisasi Hukum Perbankan Syariah dan Konvensional dalam Sistem Perbankan Ganda di Indonesia

Faisal Ahmad Maulana

Abstract


Sistem perbankan ganda di Indonesia menggabungkan perbankan syariah dan konvensional dalam satukerangka peraturan yang menciptakan tantangan terkait harmonisasi hukum. Perbedaan mendasarantara kedua sistem ini, seperti prinsip operasional, produk, dan tujuan, menuntut upaya-upaya integrasiyang efektif dalam regulasi dan kebijakan. Artikel ini membahas tantangan dalam harmonisasi hukum,serta upaya yang telah dilakukan untuk menciptakan regulasi yang adil dan inklusif bagi kedua jenisperbankan. Berdasarkan analisis terhadap regulasi yang mengatur perbankan syariah dan konvensional,serta implikasi dari harmonisasi hukum, artikel ini memberikan rekomendasi untuk memperkuatkoordinasi antara regulator, meningkatkan literasi keuangan, serta mendorong kolaborasi antara banksyariah dan konvensional. Dengan demikian, diharapkan sistem perbankan ganda dapat berkembangsecara efektif, mendukung inklusi keuangan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagiperekonomian Indonesia.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.37058/banku.v5i2.13668

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 BanKu: Jurnal Perbankan dan Keuangan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

BanKu:Jurnal Perbankan dan Keuangan
Jurusan Perbankan dan Keuangan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Siliwangi
Jl. Siliwangi No. 24 Kota Tasikmalaya
Kode Pos 46115 Telepon: (0265) 323534

 

Creative Commons License
BanKu: Jurnal Perbankan dan Keuangan by Program Studi Keuangan dan Perbankan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Siliwangi is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://http://jurnal.unsil.ac.id/banku

BanKu Stats