Harmonisasi Hukum Perbankan Syariah dan Konvensional dalam Sistem Perbankan Ganda di Indonesia
Faisal Ahmad Maulana
Abstract
Sistem perbankan ganda di Indonesia menggabungkan perbankan syariah dan konvensional dalam satukerangka peraturan yang menciptakan tantangan terkait harmonisasi hukum. Perbedaan mendasarantara kedua sistem ini, seperti prinsip operasional, produk, dan tujuan, menuntut upaya-upaya integrasiyang efektif dalam regulasi dan kebijakan. Artikel ini membahas tantangan dalam harmonisasi hukum,serta upaya yang telah dilakukan untuk menciptakan regulasi yang adil dan inklusif bagi kedua jenisperbankan. Berdasarkan analisis terhadap regulasi yang mengatur perbankan syariah dan konvensional,serta implikasi dari harmonisasi hukum, artikel ini memberikan rekomendasi untuk memperkuatkoordinasi antara regulator, meningkatkan literasi keuangan, serta mendorong kolaborasi antara banksyariah dan konvensional. Dengan demikian, diharapkan sistem perbankan ganda dapat berkembangsecara efektif, mendukung inklusi keuangan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagiperekonomian Indonesia.
DOI:
https://doi.org/10.37058/banku.v5i2.13668
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 BanKu: Jurnal Perbankan dan Keuangan
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution 4.0 International License .
BanKu:Jurnal Perbankan dan Keuangan Jurusan Perbankan dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Siliwangi Jl. Siliwangi No. 24 Kota Tasikmalaya Kode Pos 46115 Telepon: (0265) 323534
BanKu: Jurnal Perbankan dan Keuangan by P rogram Studi Keuangan dan Perbankan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Siliwangi is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License . Based on a work at http://http://jurnal.unsil.ac.id/banku
BanKu Stats
<div class="statcounter"><a title="free hit counter" href="http://statcounter.com/" class="statcounter"><img class="statcounter" src="//c.statcounter.com/11489601/0/2fe2651e/0/" alt="free hit counter" /></a></div>