Pemberontakan terhadap Belenggu Adat pada Novel Merantau ke Deli Karya Hamka dan Memang Jodoh Karya Marah Rusli
Abstract
Abstrak
Kungkungan adat Padang membuat para kaum Adam (laki-laki) merasa hidupnya tergadaikan kepada mamaknya sedari belia. Laki-laki Padang belum dianggap menikah, jika belum menikah dengan orang awak. Pernikahan laki-laki Minangkabau dengan perempuan luar, hanya kan mendatangkan sengketa dan di asingkan oleh kemenakan. Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui pergelakan adat dan dampak yang didapat oleh tokoh Leman dalam novel Merantau ke Deli dan tokoh Hamli dalam novel Memang Jodoh. Serta untuk menemukan kebudayaan-kebudayaan Minangkabau lainnya yang berbeda dengan kebudayaan-kebudayaan yang biasanya digunakan oleh masyarakat lainnya. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini ialah metode deskriptif komparatif jenis penelitiannya ialah teknik catatat. Hamka ialah penulis angkatan pujangga baru yang berasal dari Padang. Karyakaryanya seperti, Tenggelamnya Kapal Van der Wicjk, Merantau ke Deli, Di Bawah Lindungan Ka’bah, Terusir, dan yang lainnya. Hamka merupakan laki-laki keturunan Padang yang agamis, dan sudah hidup merantau sedari masih belia.Marah Rusli ialah penulis angkatan balai pustaka. Marah Rusli berasal dari keluarga bangsawan Padang, yang memutuskan untuk menempuh pendidikan di sekolah petanian (sekarang IPB) di Bogor. Karya-karya dari Marah Rusli ialah Sitti Nurbaya, Memang Jodoh, dan lain sebagainya.
Kata Kunci: Ilmu Budaya, Sastra Bandingan, Novel
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Hamka. 2017. Merantau ke Deli. Jakarta: Gema Insani.
Minderop, Albertine. 2010. Psikologi Sastra, Karya Sastra, Metode, Teori, dan Contoh Kasus.
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Minderop, Albertine. 2011. Metode Karakterisasi Telaah Fiksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor
Indonesia.
Pradotokusumo, Partini Sardjono. 2005. Pengkajian Sastra. Jakarta: PT Gramedia Pusaka Utama.
Rusli, Marah. 2013. Memang Jodoh. Bandung: Qonita.
Teeuw, A. 1983. Membaca dan Menilai Karya Sastra. Jakarta: Gramedia.
Teeuw, A. 1994. Indonesia antara Kelisanan dan Keberaksaraan. Jakarta: Pustaka Jaya.
Yaswirman. 2006. Hukum Keluarga adat dan Islam: Analisis Sejarah, Karakteristik, dan
Prosfeknya dalam Masyarakat Mtrilineal Minangkabau. Padang: Andalas University
Press.
DOI: https://doi.org/10.37058/mbsi.v4i1.5257